SMA Negeri 3 Batam mengadakan kegiatan MPLS mulai tanggal 15 – 17 Juli 2024, Sebagian besar dari kita pasti familiar dengan istilah Masa Orientasi Sekolah (MOS), sebuah kegiatan yang mengenalkan lingkungan sekolah dan peraturannya kepada siswa baru. Namun, sejak tahun ajaran 2018/2019, istilah MOS digantikan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
MPLS adalah periode di awal tahun ajaran yang dirancang untuk mengenalkan lingkungan sekolah, program belajar, fasilitas, konsep diri, dan budaya sekolah kepada para siswa baru. Kegiatan ini diatur sesuai dengan Permendikbud nomor 18 tahun 2016, dan menjadi rutinitas umum di banyak sekolah sebagai bagian dari penyambutan siswa baru.
Tradisi MOS umumnya ditemui di tingkat SMP dan SMA, di mana hampir semua sekolah negeri dan swasta mengadopsinya untuk memperkenalkan siswa baru terhadap kehidupan sekolah. Di perguruan tinggi, kegiatan serupa dikenal dengan nama Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek).
MPLS tidak hanya sebagai ajang pengenalan, tetapi juga sebagai pelatihan untuk ketahanan mental, disiplin, dan membangun kebersamaan di antara siswa. Ini juga menjadi waktu untuk berinteraksi dengan sesama siswa baru, senior, guru, dan staf sekolah lainnya. Siswa juga diperkenalkan dengan berbagai kegiatan rutin yang ada di sekolah.

Di sebagian besar sekolah, MPLS diorganisir oleh OSIS dengan pengawasan dari guru sebagai fasilitator dan pengawas kegiatan. Namun, ada juga sekolah yang MPLS-nya diatur langsung oleh guru dan kepala sekolah tanpa melibatkan OSIS.
Dengan MPLS, diharapkan siswa baru dapat lebih cepat beradaptasi dan merasa nyaman dalam lingkungan sekolah baru mereka, serta memulai perjalanan pendidikan mereka dengan baik.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengubah citra negatif yang terkait dengan kegiatan orientasi siswa saat ini.
Dalam Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan MPLS harus bebas dari segala bentuk perlakuan kasar atau kegiatan yang merugikan peserta didik baru. Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan MPLS ini.
Jika terdapat pelanggaran terhadap aturan tersebut, sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan serta peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan, dalam kasus pelanggaran yang sangat serius, Kepala Sekolah dapat dipecat dari jabatannya dan siswa yang terlibat dapat di-drop out dari sekolah.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan lingkungan pembelajaran yang aman, nyaman dan mendukung bagi semua siswa baru, sehingga mereka dapat memulai masa sekolahnya dengan baik tanpa mengalami tekanan atau perlakuan yang tidak pantas.